Hukrim

Tuntutan JPU 13 tahun dan 10 tahun dalam Perkara Kasus Pembunuhan Tojan Dipandang  Proporsional, dan Objektif

Rangkaian Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Gianyar Kamis (28/8). 
Gianyar (Bisnis Bali Terkini) –
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar telah menggelar agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Gianyar Kamis (28/8).
Menyikapi aksi penyampaian ketidakpuasan tuntutan terdakwa yang disampaikan pihak keluarga korban dalam kasus pembunuhan warga Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, I Made Agus Aditya alias Dek Gar (26), Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H.,M.H., Jumat (29/8) mengatakan tuntutan yang dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa 13 Tahun dan 10 Tahun dalam Perkara Kasus Pembunuhan Tojan dipandang sudah proporsional, dan objektif.
Diungkapkannya, dalam sidang lanjutan telah dilaksanakan pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana Pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh. Ini atas nama Terdakwa
I Putu Sudarsana alias Sudar, I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, dilakukan penuntutan dalam berkas yang terpisah.
Triarta Kurniawan menjelaskan bahwa terhadap ketiga terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15  tahun penjara.bJaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa.
Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut 10 tahun penjara, dengan peran mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor sehingga memungkinkan Terdakwa lain melanjutkan perbuatannya. Sedangkan Terdakwa I Made Tole Yuliarta alias Tole dan Terdakwa I , I Komang Indrajita alias Mang Indra masing-masing dituntut 13 tahun penjara, dengan peran langsung melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Gianyar menyampaikan berdasarkan fakta persidangan terungkap tindak pidana tersebut berawal dari bersenggolnya sepeda motor korban dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I Made Tole Yuliarta alias Tole  yang membonceng Terdakwa I , I Komang Indrajita serta pada saat itu ada sepeda motor yang dikendarai secara terpisah oleh Terdakwa I Putu Sudarsana bertempat di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah itu korban dan para terdakwa yang sebelumnya tidak saling kenal saling bersitegang dan terjadi percekcokan antara korban dengan Para Terdakwa hingga adanya pemukulan yang dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa, lalu Terdakwa I Made Tole Yuliarta mengambil gunting dari jok/sadel sepeda motornya lalu mengayunkan gunting tersebut ke arah korban, kemudian gunting tersebut diserahkan ke Terdakwa I Komang Indrajita dan mengayunkan ke korban, lalu korban mencoba berlari ke arah utara dikejar lalu dihalangi dengan menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa I Putu Sudarsana dan disusul oleh I Made Tole Yuliarta dengan membonceng Terdakwa I Komang Indrajita, lalu korban berlari berbalik arah ke selatan kemudian korban mencoba menyalakan sepeda motornya namun di tendang oleh Terdakwa I Komang Indrajita sehingga menyebabkan korban terjatuh kemudian berlari ke arah utara, lalu korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan kemudian Terdakwa I Komang Indrajita kembali mengayunkan gunting ke arah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa Surat Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didasarkan pada fakta persidangan serta tolok ukur perkara serupa. Sebagai perbandingan, dalam kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) oleh Terdakwa Marno, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 14  tahun, demikian pula pada beberapa perkara pembunuhan di Wilayah Bali dengan perkara serupa. Oleh karenanya, tuntutan pidana 13 tahun dan 10 tahun dalam perkara ini dipandang telah proporsional, objektif, serta sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing Terdakwa.
Triarta Kurniawan menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan perkara ini menekankan pada rasa keadilan. Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban. Oleh karenanya, penuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, maupun masyarakat luas. “Bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 04 September 2025 dengan agenda pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa,” tuturnya. *Tya
Rangkaian Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Gianyar Kamis (28/8).

Artikel Lain:

Kunjungan Dandim 1616 Gianyar  ke Istana Kepresidenan Tampaksiring dan objek wisata spiritual Pura Tirta Empul. 
Hukrim

Dandim 1616/Gianyar Kunjungi Istana Kepresidenan Tampaksiring dan Pura Tirta Empul

Gianyar (Bisnis Bali Terkini) – Dalam rangka kunjungan kerja sekaligus mempererat silaturahmi, Komandan Kodim 1616/Gianyar, Letkol Kav Rizal Wijaya, S.H.,
Kegiatan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, yang bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar.
Hukrim

Kejari Gianyar Terima Penyerahan Tersangka IWS Beserta Barang Bukti

  Gianyar (Bisnis Bali Terkini) – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, yang bertempat